Pemerintah Hanya Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah


Pemerintah akhirnya memutuskan hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya kepada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Sementara untuk barang dan jasa tidak mewah seperti sabun, sampo, hingga odol, tarif PPN tidak naik alias masih tetap sebesar 11 persen. Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, susu, daging dan telur ayam, daging, hingga jasa kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari PPN alias PPN nol persen. Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Lihat Foto Ilustrasi pajak.(PIXABAY/MOHAMED HASSAN) Keputusan final tersebut berbeda dengan yang diumumkan pemerintah pada 16 Desember lalu yaitu kenaikan tarif PPN jadi 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa mulai 1 Januari 2025. Siasat Bergaul dengan AI untuk Menjadi Pemenang Artikel Kompas.id Tidak haya itu, pemerintah sebelumnya juga akan menjadikan barang dan jasa mewah sebagai objek PPN 12 persen dari sebelumnya tidak dikenakan PPN. Barang dan jasa mewah ini juga termasuk bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu dan kobe, dan ikan salmon. Jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium juga masuk dalam kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen. Lantas apa alasan pemerintah akhirnya berubah pikiran pada detik-detik terakhir dan memutuskan kebijakan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah?

1. Sesuai amanat UU HPP

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Di UU HPP, kenaikan tarif PPN dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tahap kedua, tarif PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.1. Sesuai amanat UU HPP Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Di UU HPP, kenaikan tarif PPN dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tahap kedua, tarif PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.”Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).

2. Menjaga daya beli dan kepentingan masyarakat

Namun di sisi lain, Presiden melanjutkan, pemerintah juga berupaya agar setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi. Baca juga: Sri Mulyani: Daging Wagyu dan Salmon Tetap Bebas PPN pada 1 Januari 2025 “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ucap Prabowo. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM). Siasat Bergaul dengan AI untuk Menjadi Pemenang Artikel Kompas.id Misalnya seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau hunian mewah yang nilainya di atas Rp 30 miliar. “Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” jelasnya. Baca juga: Barang dan Jasa Ini Tetap Kena PPN 11 Persen, Termasuk Netflix, Spotify, Sabun, Sampo, dan Odol Sementara untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah seperti sabun, sampo, perawatan tubuh, hingga Netflix, tidak dikenakan kenaikan PPN alias tarif PPN-nya tetap 11 persen. Demikian juga dengan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan makanan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan, tetap dibebaskan dari PPN alias PPN 0 persen. “Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tuturnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *